Pendaftaran pengawas TPS di lingkungan Panwaslu Kecamatan Moyadan telah berakhir pada tanggal 21 Pebruari 2019, namun sampai detik akhir pendaftaran belum tercapai jumlah yang dibutuhkan. Oleh karena itu Panwaslu Kecamatan Moyudan kembali memberi kesempatan kepada warga masyarakat di wilayah kecamatan Moyudan untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilu 17 April yang akan datang dengan menjadi Pengawas TPS.
Berikut adalah syarat-syarat dan ketentuan untuk menjadi Pengawas TPS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar