Pada hari kamis tanggal 21 Pebruari 2019 SatpolPP kabupaten Sleman, melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Moyudan.
Penertiban APK ini dilakukan terhadap APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti dipasang tanpa ada pemberitahuan ke Pemerintah Desa, dipasang terlalu dekat dengan fasilitas umum, dipasang di pohon, dan lain-lain.
Penertiban dilakukan setelah melalui berbagai kajian, dan juga himbauan kepada yang bersangkutan untuk ditertibkan secara mandiri, namun setelah batas waktu yang ditentukan, banyak calon/caleg yang belum melakukan penertiban secara mandiri.
Turut serta dalam penertiban APK kali ini, Bawaslu kabupaten Sleman, PPK kecamatan Moyudan, Polsek Moyudan, Koramil Moyudan, dan juga pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam penertiban APK ini.
Penertiban diawali dengan apel siaga, untuk berkoordinasi dan melakukan pembagian tugas serta penyampaian rute yang akan ditempuh.
Penertiban APK berakhir sesuai jadwal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar