Minggu, 03 Februari 2019

Panwaslu Kecamatan Moyudan, kawal Penertiban APK melanggar oleh SATPOL PP kab. Sleman

     Pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019, Panwaslu kecamatan Moyudan melakukan pengawasan dan pengawalan satpol PP kabupaten Sleman dalam melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan.
     Penertiban kedua yang dilakukan satpol PP kabupaten Sleman di wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Moyudan ini dilakukan setelah panwaslu kecamatan melakukan inventarisasi dan kajian terhadap pemasangan APK dan telah melaksanakan prosedur-prosedur sebelum di lakukan Penertiban, seperti melakukan himbauan secara lisan maupun tertulis kepada tim sukses maupun caleg yang bersangkutan untuk melakukan penertiban secara mandiri.
     Setelah beberapa kali melakukan rekomendasi kepada caleg dan tim sukses. namun tidak ada respon, maka upaya selanjutnya adalah rekomendasi ke satpol PP kabupaten Sleman melalui Bawaslu kabupaten Sleman.
     Terkait pelanggaran yang dilakukan dalam pemasangan APK antara lain adalah Pemasangan APK tanpa melakukan Pemberitahuan ke Pemerintah Desa dengan tembusan ke Panwas, di pasang tidak mandiri, terlalu dekat dengan sudut Persimpangan jalan, terlalu dekat dengan rumah ibadah, terlalu dekat dengan sekolah, terlalu dekat dengan gedung pemerintah.

Penertiban APK panwaslu kecamatan Moyudan

     Penertiban di mulai jam 09.00 - 14.30 wib.

Penertiban APK panwaslu kecamatan Moyudan1

     Dalam penertiban kali ini terkumpul 140 APK yang di tertibkan terdiri dari, Baliho, spanduk, banner, rontek dan Bendera.
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar