Sabtu, 16 Februari 2019

PANWASLU KECAMATAN MOYUDAN REKOMENDASI PPK UNTUK TIDAK MENANDATANGANI BERITA ACARA PLENO

     Pada hari jum'at 15 pebruari 2019 Panwaslu kecamatan Moyudan menghadiri undangan dari PPK kecamatan Moyudan dalam acara sidang pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Moyudan jam 19.30 wib,
     Acara ini dilaksanakan secara maraton setelah siang dan sore hari digelar sidang pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tingkat PPS di 4 desa wilayah kecamatan moyudan yaitu :
     - PPS desa Sumberagung  : Jum'at 15 Pebruari 2019 jam 13.30 wib
     - PPS desa Sumberrahayu : Jum'at 15 Pebruari 2019 jam 14.00 wib
     - PPS desa Sumbersari      : Jum'at 15 Pebruari 2019 jam 15.30 wib
     - PPS desa Sumberarum    : Jum'at 15 Pebruari 2019 jam 16.00 wib


suasana sidang pleno terbuka 

sidang pleno dptb panwaslu kecamatan moyudan
Camat moyudan memberi sambutan

sidang pleno dptb panwaslu kecamatan moyudan2
Panwaslu kecamatan moyudan memberikan tanggapan


sidang pleno dptb panwaslu kecamatan moyudan1
Peserta sidang pleno


      Undangan yang hadir dalam acara sidang pleno terbuka tersebut antara lain Muspika kecamatan Moyudan, Panwaslu Kecamatan Moyudan, PPS desa se kecamatan Moyudan dan perwakilan partai politik di wilayah kecamatan Moyudan.
     Setelah dibacakan Berita acara penetapan daftar pemilih tambahan oleh PPK kecamatan Moyudan, panwaslu kecamatan Moyudan memberikan tanggapan terkait BA yang sudah dibacakan terkait redaksi dari BA yang dibacakan. Tanggapan ini disampaikan setelah mempelajari BA yang diterima dari sidang pleno tingkat PPS dari Panwaslu desa, yaitu :
     - Terkait angka 2 yang menyebut DPT sedang yang ada di BA pleno PPS tertulis DPTb
     - kedua Point tersebut jika di artikan dan di kaitkan dengan lampiran BA maka terdapat perbedaan
        atau ketidak cocokan.
karenanya panwaslu kecamatan meminta klarifikasi tentang hal tersebut, namun setelah diskusi panjang belum didapat titik temu terkait hal tersebut meski telah melakukan konsultasi ke KPU kabupaten.
     Pada akhirnya Panwaslu Kecamatan Moyudan menyampaikan Rekomendasi tertulis kepada PPK kecamatan Moyudan untuk tidak menandatangani Berita Acara Sidang Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tersebut sampai dengan diselesaikannya permasalahan tersebut di tingkat yang lebih tinggi.
     Sidang pleno diakhiri tanpa ada penandatanganan Berita Acara.

Panwaslu kecamatan Moyudan bersama PPK kecamatan Moyudan



   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar