Dalam upaya untuk meminimalisir pelanggaran saat tahapan kampanye dalam rangka pemilu serentak 17 April 2019, Panwaslu kecamatan Moyudan melakukan sosialisasi tahapan kampanye kepada pengurus Parpol tingkat kecamatan Moyudan dan kepada Panwaslu desa se kecamatan Moyudan.
Meski jelang pelaksanaan sosialisasi di wilayah kecamatan Moyudan dan sekitarnya diguyur hujan yang cukup deras, para tamu undangan tetap menghadiri apa yang menjadi undangan dari Panwaslu kecamatan Moyudan.
Acara sosialisasi yang di gelar di Gazebo Hanggar Tani Ngaglik Sumbersari Moyudan Sleman hari ini Selasa 06 Nopember 2018 mulai jam 09.00 - selesai menghadirkan 3 narasumber, Abdul Karim Mustofa ketua Bawaslu Kabupaten Sleman dan 2 narasumber lain dari Ketua dan Anggota Panwaslu kecamatan Moyudan.
Dalam paparannya, anggota Panwaslu Kecamatan Moyudan divisi SDM Tri Juniarta menyampaikan pentingnya Pengurus dan Anggota Parpol di wilayah Kecamatan Moyudan mengetahui prosedur dan larangan-larangan dalam melakukan tahapan kampanye pemilu 2019.
Ketua Bawaslu kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa memberikan materi tentang fokus Pengawasan Tahapan Kampanye sesuai Perbawaslu no 28 Tahun 2018 dan Pemasangan alat peraga kampanye ( APK ) yang sesuai dengan peraturan KPU.
Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Moyudan Audi Evinanto selaku narasumber berikutnya memaparkan materi tentang Peraturan Bupati Sleman no 27 tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terkhusus di wilayah Kabupaten Sleman.
Moyudan, 06 Nopember 2018
#BawasluJagaHakPilih
#BawasluTerbuka
#BawasluMengawasi
#BersamaRakyatAwasiPemilu
#BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu
#Pemilu_Keren
#Pemilu_2019
#No_Money_Politics
#No_sara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar