Sejak dimulainya tahapan kampanye tanggal 23 september 2018, bendera partai politik dan gambar calon legislatif mulai terpampang di pinggir-pinggir jalan maupun tempat-tempat strategis di wilayah kecamatan Moyudan, maupun wilayah-wilayah lainnya.
Namun dari sejumlah atribut partai politik maupun gambar calon legislatif yang terpampang banyak sekali yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, baik itu Undang Undang, PKPU, Perbawaslu maupun peraturan bupati yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye ( APK ).
Untuk itu, Panwaslu kecamatan Moyudan mengundang Tim kampanye yang ada di wilayah kecamatan Moyudan, untuk berkoordinasi menindak lanjuti adanya pelanggaran dalam pemasangan APK tersebut.
Acara rapat koordinasi tentang pemasangan APK ini di gelar di gubug makan Girly ( gubuk makan ala kalimantan timur ) pada hari selasa tanggal 27 Nopember 2018 mulai jam 09.00.
Dalam rapat koordinasi ini juga diundang PPK, Pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Moyudan dan Panwaslu Desa.
Tujuan digelarnya rapat koordinasi ini adalah agar partai politik maupun calon anggota dewan, bisa secara mandiri mentertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, adapun pelanggaran yang masih banyak terjadi antara lain : pemasangan tanpa pemberitahuan/ijin ke pemerintah desa, di pasang menempel di pohon, di ikat pada tiang telpon/listrik, dll.
Dalam rakor ini disepakati partai politik maupun caleg akan segera menyusulkan surat pemberitahuan ke desa, dan memperbaiki APK yang tidak sesuai.