Rabu, 28 November 2018

MASIH BANYAK PELANGGARAN PEMASANGAN APK, PANWASLU KECAMATAN MOYUDAN UNDANG PARPOL

     Sejak dimulainya tahapan kampanye tanggal 23 september 2018, bendera partai politik dan gambar calon legislatif mulai terpampang di pinggir-pinggir jalan maupun tempat-tempat strategis di wilayah kecamatan Moyudan, maupun wilayah-wilayah lainnya.
     Namun dari sejumlah atribut partai politik maupun gambar calon legislatif yang terpampang banyak sekali yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, baik itu Undang Undang, PKPU, Perbawaslu maupun peraturan bupati yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye ( APK ).


Rakor pemasangan APK panwaslu kecamatan Moyudan

Untuk itu, Panwaslu kecamatan Moyudan mengundang Tim kampanye yang ada di wilayah kecamatan Moyudan, untuk berkoordinasi menindak lanjuti adanya pelanggaran dalam pemasangan APK tersebut.


Rakor pemasangan APK panwaslu kecamatan Moyudan1

      Acara rapat koordinasi tentang pemasangan APK ini di gelar di gubug makan Girly ( gubuk makan ala kalimantan timur ) pada hari selasa tanggal 27 Nopember 2018 mulai jam 09.00.


Rakor pemasangan APK panwaslu kecamatan Moyudan2

     Dalam rapat koordinasi ini juga diundang PPK, Pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Moyudan dan Panwaslu Desa.
     Tujuan digelarnya rapat koordinasi ini adalah agar partai politik maupun calon anggota dewan, bisa secara mandiri mentertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, adapun pelanggaran yang masih banyak terjadi antara lain : pemasangan tanpa pemberitahuan/ijin ke pemerintah desa, di pasang menempel di pohon, di ikat pada tiang telpon/listrik, dll.
     Dalam rakor ini disepakati partai politik maupun caleg akan segera menyusulkan surat pemberitahuan ke desa, dan memperbaiki APK yang tidak sesuai.



OPTIMALKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF, PANWASLU KECAMATAN MOYUDAN GELAR RAKOR DENGAN SIMPUL RELAWAN

     Dalam upaya optimalisasi pengawasan partisipatif berbagai elemen masyarakat dalam gelaran tahapan Pemilu 2019, panwaslu kecamatan Moyudan melaksanakan rapat koordinasi dengan simpul-simpul relawan yang ada di wilayah kecamatan Moyudan.

rakor simpul relawan panwaslucam moyudan

     Simpul-simpul relawan yang diundang adalah organisasi massa kepemudaan yang ada di desa-desa wilayah kecamatan moyudan, dan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki jaringan kuat di wilayahnya.
     Acara yang digelar pada hari kamis tanggal 22 Nopember 2018 bertempat di gubuk makan GIRLY/gubuk makan ala kalimantan timur ini, dimulai jam 09.00 WIB - selesai,
   

rakor simpul relawan panwaslucam moyudan1



Tujuan diadakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menjaring lebih banyak relawan yang terlibat dalam pengawasan tahapan pemilu, khususnya dalam tahapan kampanye yang saat ini tengah berlangsung.

rakor simpul relawan panwaslucam moyudan 2

Dalam rakor ini juga di singgung tentang kebutuhan panwaslu kecamatan moyudan untuk perekrutan pengawas di tingkat TPS. Harapan dari panwanlu kecamatan nantinya relawan yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi menjadi pengawas TPS.

Selasa, 06 November 2018

CEGAH PELANGGARAN SAAT KAMPANYE, PANWASLU KECAMATAN MOYUDAN SOSIALISASIKAN TAHAPAN KAMPANYE KE PARPOL TINGKAT KECAMATAN

   

     Dalam upaya untuk meminimalisir pelanggaran saat tahapan kampanye dalam rangka pemilu serentak 17 April 2019, Panwaslu kecamatan Moyudan melakukan sosialisasi tahapan kampanye kepada pengurus Parpol tingkat kecamatan Moyudan dan kepada Panwaslu desa se kecamatan Moyudan.

sosialisasi panwaslu kecamatan Moyudan

     Meski jelang pelaksanaan sosialisasi di wilayah kecamatan Moyudan dan sekitarnya diguyur hujan yang cukup deras, para tamu undangan tetap menghadiri apa yang menjadi undangan dari Panwaslu kecamatan Moyudan.
     Acara sosialisasi yang di gelar di Gazebo Hanggar Tani Ngaglik Sumbersari Moyudan Sleman hari ini Selasa 06 Nopember 2018 mulai jam 09.00 - selesai menghadirkan 3 narasumber, Abdul Karim Mustofa ketua Bawaslu Kabupaten Sleman dan 2 narasumber lain dari Ketua dan Anggota Panwaslu kecamatan Moyudan.

Narasumber sosialisasi Panwaslu Kecamatan Moyudan
   
     Dalam paparannya, anggota Panwaslu Kecamatan Moyudan divisi SDM Tri Juniarta menyampaikan pentingnya Pengurus dan Anggota Parpol di wilayah Kecamatan Moyudan mengetahui prosedur dan larangan-larangan dalam melakukan tahapan kampanye pemilu 2019.
     Ketua Bawaslu kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa memberikan materi tentang fokus Pengawasan Tahapan Kampanye sesuai Perbawaslu no 28 Tahun 2018 dan Pemasangan alat peraga kampanye ( APK ) yang sesuai dengan peraturan KPU.
     Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Moyudan Audi Evinanto selaku narasumber berikutnya memaparkan materi tentang Peraturan Bupati Sleman no 27 tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terkhusus di wilayah Kabupaten Sleman. 

Peserta sosialisasi Panwaslu Kecamatan Moyudan

Moyudan, 06 Nopember 2018
#BawasluJagaHakPilih
#BawasluTerbuka
#BawasluMengawasi
#BersamaRakyatAwasiPemilu
#BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu
#Pemilu_Keren
#Pemilu_2019
#No_Money_Politics
#No_sara

Kamis, 01 November 2018

Akomodir Penyandang Disabilitas, Panwaslu kecamatan Moyudan Gelar Rapat Koordinasi Jelang Penetapan DPT HP 1

     Sesuai komitmen dari Bawaslu untuk menjaga hak pilih warga masyarakat yang mempunyai hak pilih, Panwaslu kecamatan Moyudan sebagai kepanjangan dari Bawaslu pada hari ini kamis 01 Nopember 2018 menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi data Disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap hasil Perbaikan.
     Hadir dalam rapat koordinasi kali ini, perwakilan dari Bawaslu kabupaten Sleman, PPK Kecamatan Moyudan, Panwaslu Desa se Kecamatan Moyudan, PPS divisi data se kecamatan Moyudan, PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) tingkat kecamatan Moyudan, perwakilan Penyandang disabilitas di tiap Desa dan pendamping.
     Dalam sambutannya kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan Moyudan Bambang Nurdiyanto, S.ST menyampaikan : Rapat koordinasi digelar dengan maksud dan tujuan  untuk mengakomodir para penyandang disabilitas di kecamatan Moyudan dan sinkronisasi data yang dimiliki PPDI dengan data pada DPT-HP.
     Pada rapat koordinasi kali ini terungkap perbedaan yang cukup mencolok antara data difabel yang ada dalam DPT-HP dengan data yang dimiliki PPDI tingkat kecamatan. Namun setelah ditelusuri bersama, perbedaan tersebut muncul karena perbedaan jumlah kriteria disabilitas antara KPU dan PPDI, menurut data dari PPDI yang mengacu dari WHO ada 8 kriteria yang masuk dalam penyandang disabilitas, sedang yang di akomodir KPU dalam DPT-HP hanya 4. Disepakati pula data yang dimiliki PPDI disampaikan ke Panwaslu Kecamatan Moyudan dan PPK Moyudan untuk di cermati lebih lanjut sebelum dilakukan pleno penetapan selanjutnya.
     Disampakan juga oleh perwakilan PPDI kecamatan Moyudan, agar nantinya penyandang disabilitas dilibatkan atau dimintai pendapat dalam pembuatan TPS sehingga nantinya mempermudah bagi penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya. 
     Dalam kesempatan ini pula disampaikan agar para penyandang disabilitas dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan pemilu, seperti menjadi petugas KPPS, sehingga nantinya para penyandang disabilitas dapat memberikan masukan bagaimana membuat tps yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Dan mereka yakin mampu menjalani tugas-2 tersebut.