Sabtu, 01 Desember 2018

DPT HP2 MASIH BERMASALAH, PANWASLU KECAMATAN MOYUDAN UNDANG PPK DAN PPS

     Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 ( DPTHP2 ) masih bermasalah, Panwaslu Kecamatan Moyudan undang PPK dan PPS untuk melakukan sinkronisasi data di DPTHP2 tersebut. Masalah-masalah yang masih muncul antara lain: masih ada nama ganda, orang yang sudah meninggal masih muncul, invalid data, dan ada perbedaan antara hasil pleno di tingkat PPS dan PPK dengan hasil pleno tingkat kabupaten.

Rakor sinkronisasi data Panwaslu Moyudan

     Untuk hal tersebut, Panwaslu kecamatan Moyudan meminta penjelasan dari PPK kecamatan Moyudan tentang permasalahan tersebut pada Jum'at 30 Nopember 2018 mulai jam 13.00 WIB.
     PPK kecamatan menyampaikan bahwa jajaran PPK dan PPS sendiri awalnya juga bingung melihat adanya perbedaan hasil pleno DPTHP2, namun setelah berkonsultasi ke KPU kabupaten, di ketahui penyebab terjadinya perbedaan tersebut karena adanya masukan dari dinas Dukcapil yang di sampaikan ke KPU kabupaten. Masukan dari dukcapil antara lain adalah pemilih-pemilih baru yang telah melakukan perekaman e-KTP di dukcapil.


     Dalam rakor ini juga dibahas dan langsung di tindaklanjuti adanya nama ganda, dan masuknya orang yang sudah meninggal dalam daftar pemilih dan data invalid/tidak lengkap.

Antisipasi Kerawanan di TPS, Panwaslu Kecamatan Moyudan gandeng Instansi Terkait guna Pemetaan

     Dalam upaya menjaga kondisi Pemilu yang aman dan damai, Panwaslu kecamatan Moyudan kembali menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, dalam rangka pemetaan TPS rawan. Acara di gelar hari ini kamis 29 Nopember 2018 mulai jam 09.00.

Rakor Pemetaan TPS rawan Panwaslu Moyudan

     Hadir dalam rapat koordinasi pemetaan awal TPS rawan ini adalah PPK Moyudan, Polsek Moyudan, Koramil Moyudan, Tramtib Moyudan, Kasie Keamanan desa se kecamatan Moyudan, PPS desa se Kecamatan Moyudan dan Panwaslu desa se Kecamatan Moyudan.
     Dalam rapat koordinasi ini masing-masing instansi menyampaikan pokok-pokok permasalahan yang menyebabkan terjadinya titik-titik kerawanan di TPS, untuk kemudian di formulasikan menjadi fokus pengamanan dalam penyelenggaraan pemilu 2019.


Rakor Pemetaan TPS rawan Panwaslu Moyudan1

     Hasil dari rapat koordinasi ini nantinya akan di tindaklanjuti dalam upaya mengamankan TPS yang dipetakan rawan tersebut, sehingga ke depan hal-hal yang di petakan dapat di hindari. sehingga nantinya pemilu 2019 dapat berjalan dengan lancar aman dan damai.
     

Rabu, 28 November 2018

MASIH BANYAK PELANGGARAN PEMASANGAN APK, PANWASLU KECAMATAN MOYUDAN UNDANG PARPOL

     Sejak dimulainya tahapan kampanye tanggal 23 september 2018, bendera partai politik dan gambar calon legislatif mulai terpampang di pinggir-pinggir jalan maupun tempat-tempat strategis di wilayah kecamatan Moyudan, maupun wilayah-wilayah lainnya.
     Namun dari sejumlah atribut partai politik maupun gambar calon legislatif yang terpampang banyak sekali yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, baik itu Undang Undang, PKPU, Perbawaslu maupun peraturan bupati yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye ( APK ).


Rakor pemasangan APK panwaslu kecamatan Moyudan

Untuk itu, Panwaslu kecamatan Moyudan mengundang Tim kampanye yang ada di wilayah kecamatan Moyudan, untuk berkoordinasi menindak lanjuti adanya pelanggaran dalam pemasangan APK tersebut.


Rakor pemasangan APK panwaslu kecamatan Moyudan1

      Acara rapat koordinasi tentang pemasangan APK ini di gelar di gubug makan Girly ( gubuk makan ala kalimantan timur ) pada hari selasa tanggal 27 Nopember 2018 mulai jam 09.00.


Rakor pemasangan APK panwaslu kecamatan Moyudan2

     Dalam rapat koordinasi ini juga diundang PPK, Pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Moyudan dan Panwaslu Desa.
     Tujuan digelarnya rapat koordinasi ini adalah agar partai politik maupun calon anggota dewan, bisa secara mandiri mentertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, adapun pelanggaran yang masih banyak terjadi antara lain : pemasangan tanpa pemberitahuan/ijin ke pemerintah desa, di pasang menempel di pohon, di ikat pada tiang telpon/listrik, dll.
     Dalam rakor ini disepakati partai politik maupun caleg akan segera menyusulkan surat pemberitahuan ke desa, dan memperbaiki APK yang tidak sesuai.



OPTIMALKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF, PANWASLU KECAMATAN MOYUDAN GELAR RAKOR DENGAN SIMPUL RELAWAN

     Dalam upaya optimalisasi pengawasan partisipatif berbagai elemen masyarakat dalam gelaran tahapan Pemilu 2019, panwaslu kecamatan Moyudan melaksanakan rapat koordinasi dengan simpul-simpul relawan yang ada di wilayah kecamatan Moyudan.

rakor simpul relawan panwaslucam moyudan

     Simpul-simpul relawan yang diundang adalah organisasi massa kepemudaan yang ada di desa-desa wilayah kecamatan moyudan, dan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki jaringan kuat di wilayahnya.
     Acara yang digelar pada hari kamis tanggal 22 Nopember 2018 bertempat di gubuk makan GIRLY/gubuk makan ala kalimantan timur ini, dimulai jam 09.00 WIB - selesai,
   

rakor simpul relawan panwaslucam moyudan1



Tujuan diadakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menjaring lebih banyak relawan yang terlibat dalam pengawasan tahapan pemilu, khususnya dalam tahapan kampanye yang saat ini tengah berlangsung.

rakor simpul relawan panwaslucam moyudan 2

Dalam rakor ini juga di singgung tentang kebutuhan panwaslu kecamatan moyudan untuk perekrutan pengawas di tingkat TPS. Harapan dari panwanlu kecamatan nantinya relawan yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi menjadi pengawas TPS.

Selasa, 06 November 2018

CEGAH PELANGGARAN SAAT KAMPANYE, PANWASLU KECAMATAN MOYUDAN SOSIALISASIKAN TAHAPAN KAMPANYE KE PARPOL TINGKAT KECAMATAN

   

     Dalam upaya untuk meminimalisir pelanggaran saat tahapan kampanye dalam rangka pemilu serentak 17 April 2019, Panwaslu kecamatan Moyudan melakukan sosialisasi tahapan kampanye kepada pengurus Parpol tingkat kecamatan Moyudan dan kepada Panwaslu desa se kecamatan Moyudan.

sosialisasi panwaslu kecamatan Moyudan

     Meski jelang pelaksanaan sosialisasi di wilayah kecamatan Moyudan dan sekitarnya diguyur hujan yang cukup deras, para tamu undangan tetap menghadiri apa yang menjadi undangan dari Panwaslu kecamatan Moyudan.
     Acara sosialisasi yang di gelar di Gazebo Hanggar Tani Ngaglik Sumbersari Moyudan Sleman hari ini Selasa 06 Nopember 2018 mulai jam 09.00 - selesai menghadirkan 3 narasumber, Abdul Karim Mustofa ketua Bawaslu Kabupaten Sleman dan 2 narasumber lain dari Ketua dan Anggota Panwaslu kecamatan Moyudan.

Narasumber sosialisasi Panwaslu Kecamatan Moyudan
   
     Dalam paparannya, anggota Panwaslu Kecamatan Moyudan divisi SDM Tri Juniarta menyampaikan pentingnya Pengurus dan Anggota Parpol di wilayah Kecamatan Moyudan mengetahui prosedur dan larangan-larangan dalam melakukan tahapan kampanye pemilu 2019.
     Ketua Bawaslu kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa memberikan materi tentang fokus Pengawasan Tahapan Kampanye sesuai Perbawaslu no 28 Tahun 2018 dan Pemasangan alat peraga kampanye ( APK ) yang sesuai dengan peraturan KPU.
     Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Moyudan Audi Evinanto selaku narasumber berikutnya memaparkan materi tentang Peraturan Bupati Sleman no 27 tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terkhusus di wilayah Kabupaten Sleman. 

Peserta sosialisasi Panwaslu Kecamatan Moyudan

Moyudan, 06 Nopember 2018
#BawasluJagaHakPilih
#BawasluTerbuka
#BawasluMengawasi
#BersamaRakyatAwasiPemilu
#BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu
#Pemilu_Keren
#Pemilu_2019
#No_Money_Politics
#No_sara

Kamis, 01 November 2018

Akomodir Penyandang Disabilitas, Panwaslu kecamatan Moyudan Gelar Rapat Koordinasi Jelang Penetapan DPT HP 1

     Sesuai komitmen dari Bawaslu untuk menjaga hak pilih warga masyarakat yang mempunyai hak pilih, Panwaslu kecamatan Moyudan sebagai kepanjangan dari Bawaslu pada hari ini kamis 01 Nopember 2018 menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi data Disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap hasil Perbaikan.
     Hadir dalam rapat koordinasi kali ini, perwakilan dari Bawaslu kabupaten Sleman, PPK Kecamatan Moyudan, Panwaslu Desa se Kecamatan Moyudan, PPS divisi data se kecamatan Moyudan, PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) tingkat kecamatan Moyudan, perwakilan Penyandang disabilitas di tiap Desa dan pendamping.
     Dalam sambutannya kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan Moyudan Bambang Nurdiyanto, S.ST menyampaikan : Rapat koordinasi digelar dengan maksud dan tujuan  untuk mengakomodir para penyandang disabilitas di kecamatan Moyudan dan sinkronisasi data yang dimiliki PPDI dengan data pada DPT-HP.
     Pada rapat koordinasi kali ini terungkap perbedaan yang cukup mencolok antara data difabel yang ada dalam DPT-HP dengan data yang dimiliki PPDI tingkat kecamatan. Namun setelah ditelusuri bersama, perbedaan tersebut muncul karena perbedaan jumlah kriteria disabilitas antara KPU dan PPDI, menurut data dari PPDI yang mengacu dari WHO ada 8 kriteria yang masuk dalam penyandang disabilitas, sedang yang di akomodir KPU dalam DPT-HP hanya 4. Disepakati pula data yang dimiliki PPDI disampaikan ke Panwaslu Kecamatan Moyudan dan PPK Moyudan untuk di cermati lebih lanjut sebelum dilakukan pleno penetapan selanjutnya.
     Disampakan juga oleh perwakilan PPDI kecamatan Moyudan, agar nantinya penyandang disabilitas dilibatkan atau dimintai pendapat dalam pembuatan TPS sehingga nantinya mempermudah bagi penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya. 
     Dalam kesempatan ini pula disampaikan agar para penyandang disabilitas dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan pemilu, seperti menjadi petugas KPPS, sehingga nantinya para penyandang disabilitas dapat memberikan masukan bagaimana membuat tps yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Dan mereka yakin mampu menjalani tugas-2 tersebut.

Selasa, 30 Oktober 2018

HINDARI PELANGGARAN KAMPANYE, PANWASLU KECAMATAN MOYUDAN GELAR RAPAT KOORDINASI

     Dalam usaha mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan kampanye, khususnya di wilayah kecamatan Moyudan, Panwaslu kecamatan Moyudan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder di wilayah kecamatan Moyudan.
     Rapat koordinasi ini di gelar di Hanggar Tani, Ngaglik Sumbersari Moyudan, Sleman.
     Pihak terkait yang diundang dalam rapat koordinasi ini adalah :
     1. Kasie Tramtib Kecamatan Moyudan
     2. Kasie Pemerintahan Kecamatan Moyudan
     3. Polsek Moyudan.
     4. Koramil Moyudan
     5. Kasie Pemerintahan Desa se kecamatan Moyudan
     6. Panwaslu Desa se Kecamatan Moyudan.
     7. PPS divisi sosialisasi se Kecamatan Moyudan.
     Hadir sebagai nara sumber dalam rapat Koordinasi kali ini Ketua Bawaslu kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa SHI,Msi. yang menyampaikan materi Pengawasan Kampanye, Ketua PPK Moyudan Sriyono yang menyampaikan materi Pelaksanaan kampanye dan Pemasangan APK ( Alat Peraga Kampanye ) dan nara sumber ke 3 Sukendar Heru Kurniawan SE, anggota Panwaslu kecamatan Moyudan yang menyampaikan materi tentang Pengawasan APK.      


     Acara ini dilaksanakan dengan tujuan menyamakan persepsi tentang tupoksi masing2 pihak terkait pelaksanaan tahapan kampanye di wilayah kecamatan Moyudan, dengan harapan tahapan kampanye berjalan dengan tertib aman dan damai.

Rakord Panwaslucam Moyudan 1
Rakord Panwaslucam Moyudan 2

Rakord Panwaslucam Moyudan 3

Rakord Panwaslucam Moyudan 4

Rakord Panwaslucam Moyudan 5

Rakord Panwaslucam Moyudan 6

Kamis, 26 April 2018

SOSIALISASI PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PANWASLUCAM MOYUDAN

     
        Sosialisasi Pengawasan Data Pemutakhiran Pemilih dilaksanakan pada 16 April 2018 di Sendang Kreo, Minggir. Acara ini dihadiri oleh Muspika Moyudan, PPK, PPS, Panwasludes se kecamatan Moyudan serta Bapak Kapolsek Moyudan.
    Pengisi Materi disampaikan oleh Bapak Camat Kecamatan Moyudan, Panwaslu Kabupaten Sleman serta dari Panwaslucam Moyudan. Materi yang diisampaikan terkait Pembaruan data pemilih, kendala yang sering dihadapi dalam proses pemutakhiran data pemilih, prosedur penyusunan data pemilih 2019 serta tahapan dalam pemutakhiran data pemilih.







Selasa, 27 Maret 2018

Lowongan menjadi Panwaslu Desa (Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Desa)


Untuk menjaring peran serta warga masyarakat di Moyudan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, panwaslu kecamatan moyudan memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu desa mulai hari ini selasa 27 maret 2018 sampai dengan hari jum'at 30 maret 2018.
adapun persyaratan dan ketentuan untuk menjadi panwaslu desa adalah sebagai berikut :

1)    Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:
        a.   Warga Negara Indonesia;
        b.   Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
c.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
        d.   Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
        e.  Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
        f.    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
        g.  Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
        h.  Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
        i.  Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
         k.   Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l.   Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa’ keanggotaan apabila terpilih; dan
        m.   Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2)    Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Moyudan dengan dilampiri:
       a.   Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
       b.   Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
       c.   Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
       d.  Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
       e.  Daftar Riwayat Hidup
f.   Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
       g.  Surat pernyataan yang memuat:
        i.  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
        ii.  Tidak menjadi anggota partai politik;
     iii. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5     (lima) tahun terakhir;
 iv. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
         v.  Bersedia bekerja penuh waktu;
vi.   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
       vii.  Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3)    Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4)   Tempat Pengambilan Formulir dan Informasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu      Kelurahan/Desa dapat diperoleh di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Moyudan;
5)   Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Moyudan di Kompleks kantor Kecamatan Moyudan, Ngentak, Sumberagung, Moyudan.
6)    Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7)    Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 Maret 2018 s/d 30 Maret 2018
pada jam 08.00 s/d 16.00 WIB
8)    Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Monggo, kepada warga masyarakat di Moyudan, masih ditunggu partisipasinya.

Rabu, 14 Maret 2018

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Dalam rangka pelaksaan Tahapan Pemilu 2019 Panwaslu Kecamatan membuka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk pelaksanaan dan pendaftaran sesuai pengumuman dibawah ini. atau dapat langsung datang di kantor Panwaslu Kecamatan Moyudan.









Monggo bagi warga masyarakat moyudan yang memenuhi persyaratan, untuk dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu dengan menjadi Panwaslu kelurahan/desa.

form pendaftaran dapat di unduh disini

Minggu, 25 Februari 2018

SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019


Sebagai langkah awal, Pancascam Kecamatan Moyudan mengadakan sosialisasi kepada Tokoh Masyarakat di wilayah Moyudan. Karena mereka mempunyai peran di masyarakat sebagai contoh atau panutan bagi yang lain. Sosialisasi diadakan pada 21 Desember 2017 bertempat  di Rumah Makan Gubug Jowo di Gedongan yang dihadiri Jajaran Muspika serta Tokoh Masyarakat di wilayah Moyudan. Dengan diadakannya sosialisasi ini, kami berharap kepada semua pihak agar dapat ikut andil dalam rangka pengawasan pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan.


sosialisasi Panwaslu kecamatan Moyudan



                                      sosialisasi Panwaslu kecamatan Moyudan1
                              Suasana ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya

sosialisasi Panwaslu kecamatan Moyudan2
                                       
                                            Beberapa tokoh masyaralat kecamatan Moyudan 

sosialisasi Panwaslu kecamatan Moyudan3

Ketua Komioner Panwas Kecamatan Moyudan


sosialisasi Panwaslu kecamatan Moyudan4
                     Bapak Camat Kecamatan Moyudan ketika mengisi acara














Selasa, 13 Februari 2018

RAKOR PENGAWASAN TAHAPAN PEMILU 2019 KECAMATAN MOYUDAN

       
Salah satu agenda Panwaslu Kecamatan adalah Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mewujudkan pesta demokrasi 2019 agar lancar dan tanpa gangguan. Rakor bertujuan untuk menyamakan visi dan misi Panwaslu Kecamatan Moyudan dengan Jajaran Muspika serta Kepala Desa wilayah Moyudan demi terwujudnya demokrasi yang berdaulat di Indonesia khususnya wilayah moyudan.

Rakor tersebut diselenggarakan pada 20 Desember di Rumah Makan Gubug Jowo Resto dan dihadiri segenap anggota Panwaslu Kecamatan Moyudan, Jajaran Muspika serta Kepala Desa wilayah Moyudan. Acara diahiri dengan penandatanganan komitmen bersama Panwaslu Kecamatan Moyudan, Jajaran Muspika serta Kepala Desa wilayah Moyudan untuk mewujudkan pemilu 2019 yang jujur, adil, mandiri, berintegritas tinggi, aman, dan damai .


                                             Jajaran Muspika Kecamatan Moyudan





                                          Anggota Panwas Kecamatan Moyudan





                                          Penandatanganan Komitmen Bersama