Untuk menjaring peran serta warga masyarakat di Moyudan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, panwaslu kecamatan moyudan memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu desa mulai hari ini selasa 27 maret 2018 sampai dengan hari jum'at 30 maret 2018.
adapun persyaratan dan ketentuan untuk menjadi panwaslu desa adalah sebagai berikut :
1) Persyaratan calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa
adalah sebagai
berikut:
a. Warga
Negara Indonesia;
b. Pada
saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
c. Setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai
integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan,
kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g. Berdomisili
di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. Mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha
milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. Bersedia bekerja
penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa’
keanggotaan apabila terpilih; dan
m. Tidak berada dalam
ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2) Mengajukan
surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Moyudan dengan
dilampiri:
a. Surat
pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
b. Foto
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Pas
foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Foto
copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah
asli;
e. Daftar
Riwayat Hidup
f. Surat keterangan sehat dari rumah
sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan
surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan
sebelum pelantikan;
g. Surat
pernyataan yang memuat:
i. Setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
ii. Tidak menjadi anggota partai
politik;
iii. Tidak pernah menjadi anggota partai
politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terakhir;
iv. Tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
v. Bersedia
bekerja penuh waktu;
vi. Kesediaan untuk tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
vii. Tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3) Pelamar
dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4) Tempat Pengambilan Formulir dan Informasi berkas administrasi Calon
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
dapat diperoleh di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Moyudan;
5) Dokumen pendaftaran dapat diantar
langsung ke Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Moyudan di Kompleks kantor Kecamatan Moyudan, Ngentak,
Sumberagung, Moyudan.
6) Dibuat
masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7) Waktu penerimaan
pendaftaran mulai tanggal 27
Maret 2018 s/d 30 Maret 2018
pada jam 08.00 s/d 16.00 WIB
8) Pendaftaran
dan seleksi tidak dipungut biaya.
Monggo, kepada warga masyarakat di Moyudan, masih ditunggu partisipasinya.