Selasa, 27 Maret 2018

Lowongan menjadi Panwaslu Desa (Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Desa)


Untuk menjaring peran serta warga masyarakat di Moyudan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, panwaslu kecamatan moyudan memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu desa mulai hari ini selasa 27 maret 2018 sampai dengan hari jum'at 30 maret 2018.
adapun persyaratan dan ketentuan untuk menjadi panwaslu desa adalah sebagai berikut :

1)    Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:
        a.   Warga Negara Indonesia;
        b.   Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
c.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
        d.   Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
        e.  Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
        f.    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
        g.  Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
        h.  Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
        i.  Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
         k.   Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l.   Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa’ keanggotaan apabila terpilih; dan
        m.   Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2)    Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Moyudan dengan dilampiri:
       a.   Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
       b.   Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
       c.   Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
       d.  Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
       e.  Daftar Riwayat Hidup
f.   Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
       g.  Surat pernyataan yang memuat:
        i.  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
        ii.  Tidak menjadi anggota partai politik;
     iii. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5     (lima) tahun terakhir;
 iv. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
         v.  Bersedia bekerja penuh waktu;
vi.   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
       vii.  Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3)    Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4)   Tempat Pengambilan Formulir dan Informasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu      Kelurahan/Desa dapat diperoleh di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Moyudan;
5)   Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Moyudan di Kompleks kantor Kecamatan Moyudan, Ngentak, Sumberagung, Moyudan.
6)    Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7)    Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 Maret 2018 s/d 30 Maret 2018
pada jam 08.00 s/d 16.00 WIB
8)    Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Monggo, kepada warga masyarakat di Moyudan, masih ditunggu partisipasinya.

Rabu, 14 Maret 2018

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Dalam rangka pelaksaan Tahapan Pemilu 2019 Panwaslu Kecamatan membuka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk pelaksanaan dan pendaftaran sesuai pengumuman dibawah ini. atau dapat langsung datang di kantor Panwaslu Kecamatan Moyudan.









Monggo bagi warga masyarakat moyudan yang memenuhi persyaratan, untuk dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu dengan menjadi Panwaslu kelurahan/desa.

form pendaftaran dapat di unduh disini